Selasa, 25 Januari 2011

Pembangunan Hutan Kota


Hutan Kota merupakan bagian dari program Ruang Terbuka Hijau (RTH). RTH dinyatakan sebagai ruang-ruang luar atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk membulat maupun dalam bentuk memanjang/jalur di mana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan.

HUTAN dan KOTA, adalah dua kutub isu yang selalu menggelitik di dalam fenomena pembangunan, karena hutan mempunyai ekspresi kearah konservasi, sedangkan kota ekspresinya berupa ekspansi. Keduanya ternyata merentangkan benang merah dalam pembangunan yang berkesinambungan, antara jawaban atas tuntutan dan tantangan ruang dan waktu yang dihadapi.


Kebutuhan terhadap ruang terbuka hijau (RTH) tidak lagi semata-mata merupakan keinginan kaum pencinta lingkungan, namun demikian telah berkembang menjadi opini masyarakat secara luas, karena terbukti efektif berperan sebagai filter menyerap polusi udara, penghasil oksigen, penghalau kebisingan serta pelerai kepenatan pergerakan masyarakat.

Kondisi ini nampaknya dilandasi oleh kerinduan akan sifat-sifat alami yang semakin tersingkir dari era kemajuan teknologi.



Harapan dan obsesi terhadap pembangunan hutan kota berkembang menjadi semacam "tuntutan diam" dari kalangan masyarakat luas. Hutan kota diharapkan tidak hanya memberikan kesejukkan alami, namun juga sumbangan konkrit bagi pola pembangunan yang berlandaskan keseimbangan dan keserasian dengan alam lingkungannya. 

Harapan pembangunan hutan kota tak lepas dari masalah ketersediaan lahan untuk hutan kota dan bagaimana mengefektifkan pemanfaatan lahan yang tersedia, dan merupakan kunci dalam pembangunan hutan kota. Lahan yang kian hari kian berharga menyebabkan kian sedikit lahan yang diperuntukan untuk hutan kota sehingga sering terjadi perebutan kepentingan dalam penggunaan lahan itu dari berbagai aspek kegiatan. Dalam situasi demikian seringkali lahan yang sedianya untuk lahan hutan kota sewaktu-waktu dialihgunakan untuk keperluan lainnya. Tidak ada jaminan persediaan lahan untuk hutan kota yang sudah dialokasikan.

Ruang-ruang yang sudah ditata dapat berubah karena masih banyak terdapat perbedaan persepsi baik dari perancang, pengambil kebijakan maupun masyarakat, dan masih ada anggapan bahwa penyediaan lahan untuk hutan kota merupakan hal yang kurang bermanfaat. Oleh karena itu harus dicari bagaimana memaksimalkan fungsi hutan kota yang sudah ada atau lahan yang dialokasikan bagi pembangunan hutan kota.

2 komentar: